.

.
.

Jumat, 12 Agustus 2011

SEJARAH SINGKAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

SEJARAH SINGKAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT[1]

Pada hari sabtu tanggal 25 April 1964, Gubernur KDH Tk. I Jambi beserta rombongan datang ke Kuala Tungkal guna melantik Panitia Persiapan Kabupaten Tanjung Jabung. Adapun hasil pertemuan panitia terseebut adalah:

1. Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung akan di undang-undangkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tahun 1964 untuk direalisasikan.

2. Kepala Daerah tidak diambildari ketentaraan atau kepolisian tetapi diambil dari Pamong Praja.

3. Masalah pembangunan oleh Gubernur menerangkan sekembalinya dari Konfrensi seluruh Gubernur di Jakarta, Presiden menyerahkan kepada daerah sendiri dalam pembangunan jangan mengharapkan kepada pusat.

4. Catur Tunggal berubah menjadi Panca Tunggal dengan dimasukkan oleh Front Nasional sekarang yang lain dengan cara lama yaitu haruslah memasukkan potensi-potensi yang tidak mementingkan golongan-golongan tertentu adalah penggerak masa.

5. Panitia Persiapan Kabupaten Tanjung Jabung terdiri dari 3 Kemargaan, yaitu Marga Tungkal Ilir, Marga Tungkal Ulu, Marga Muara Sabak dan Panca Tunggal Dewan-dewan DPR GR.

6. Dewan-dewan DPR GR yang ada sekarang dipecat dikembalikan kepada Dewan-dewan DPR GR Kabupaten Tanjung Jabung.

Adapun Pengurus Harian dari Panitia Persiapan Kabupaten Tanjung Jabung adalah:

a) Bapak KDH Ketua

b) Wedana Kuala Tungkal Wakil Ketua

c) Pasirah Tungkal Ulu Sekretaris I

d) Asisten Marga Tungkal Ilir sebagai Wakil Sekretaris

e) Pasirah Tungkal Ilir Keuangan I

f) Pasirah Sabak Keuangan II[2]

Kemudian tepatnya pada hari selasa tanggal 10 Agustus 1965, wilayah Kabupaten Batang Hari dipecah menjadi 2 bagian, yaitu Kabupaten Batang Hari dengan ibu kota Kenali Asam dan Kabupaten Tanjung Jabung dengan ibu kota Kuala Tungkal.[3] Pemekaran wilayah ini ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755). Tentang pembentukan daerah otonom kabupaten di provinsi Sumatera Tengah. Kemudian pada tanggal 10 Agustus 1965 diresmikan kabupaten Tanjung Jabung menjadi Daerah Tingkat II dengan motto ”Bakti Karya Bina Karta” dengan 4 kecamatan; kecamatan tungkal Ilir, Tungkal Ulu, Muara Sabak dan 1 kecamatan persiapan Nipah Panjang.[4] Dengan demikian, maka resmilah Kuala Tungkal menjadi Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan PD Bupati Drs. M. Amir. Pelantikan oleh Kol. M. Yusuf Singedekani Gubernur KDH. Tk. I Provinsi Jambi.[5]



[1] Tulisan ini baru coba-coba, tunggu selanjutnya

[2] KH. M. Arsyad, Dokumentasi.

[3] Pada tahun 1957 daerah keresidenan Jambi termasuk dalam provinsi Sumatera Tengah yang terdiri dari keresidenan Padang, Riau dan Jambi. Keresidenan Jambi terdiri dari kabupaten Batang Hari dan Merangin yang dikukuhkan dengan Undang-undang Darurat Nomor 19 tahun 1957. Pada tahun 1958, Keresidenan Jambi berubah menjadi Propinsi Tingkat I Jambi yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 61 tahun 1958 pada tanggal 6 Januari 1958. Provinsi Tingkat I Jambi pada waktu itu terdiri dari 3 kabupaten, yaitu: Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci. Sementara Tanjung Jabung masuk di dalam Kabupaten Batang Hari.

[4] Lembaga Adat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (2003). Buku Panduan Pengukuhan dan Pemberian Gelar Adat Di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ke Tujuan: Kuala Tungkal. h. 12.

[5] KH. M. Arsyad, Dokumentasi.

0 komentar:

Posting Komentar